BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Indonesia
adalah negara dengan mayoritas penduduk beragama islam, ini menyebabkan banyak
berkembangnya aktivitas-aktivitas muamalah dalam rangka memenuhi kegiatan
ekonomi secara syar’i. kegiatan-kegiatan muamalah tersebut banyak dilakukan
dengan terlibatnya pada lembaga-lembaga keuangan islam, seperti bank syariah,
asuransi syariah, dan lembaga keuangan syariah lainnya.
Semakin
berkembangnya sektor ekonomi syariah di Indonesia menyebabkan lembaga-lembaga
keuangan di Indonesia khusunya berlomba-lomba mengkaji produk syariah yang
belum ada atau masih jarang di Indonesia, salah satunya adalah dana pensiun
syariah.
Dana
pensiun menurut UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun adalah badan hukum
yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Berdasarkan definisi tersebut dana pensiun merupakan lembaga atau badan hukum
yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan
kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun. Dan dana pensiun
syariah itu sendiri adalah dana pensiun yang dikelola dan dijalankan
berdasarkan prinsip syariah. Pertumbuhan lembaga keuangan syariah di Indonesia,
secara lambat tetapi pasti juga mendorong perkembangan dana pensiun yang
beroperasi sesuai dengan prinsip syariah.
Pengelolaan
dana pensiun yang sesuai dengan ajaran islam akan memiliki banyak manfaat bagi
masyarakat, khususnya masyarakat yang loyal terhadap syariah. Al-Quran sendiri
mengajarkan umatnya untuk tidak meninggalkan keturunan yang lemah dan
menyiapkan hari esok agar lebih baik. Ajaran tersebut dapat dimaknai sebagai
pentingnya pencadangan sebagian kekayaan untuk hari depan. Hal ini sangat
penting, mengingat setelah pensiun manusia masih memiliki kebutuhan dasar yang
harus dipenuhi. Dengan pencadangan tersebut ketika seseorang memasuki masa
kurang produktif, masih memiliki sumber pendapatan.
Maka
di sini dana pensiun memiliki peranan yang penting untuk kelanjutan hidup
seseorang di masa-masa pensiunnya. Di pembahasan ini kami akan menguraikan
hal-hal yang berkaitan dengan Dana Pensiun termasuk Dana Pensiun Lembaga
Keuangan (DPLK) Syariah.
B. Rumusan
Masalah
Yang menjadi rumusan di makalah ini
adalah sebagai berikut.
1.
Apa yang dimaksud dengan dana pensiun?
2.
Apa saja yang menjadi asas-asas dana pensiun?
3.
Apa yang menjadi landasan hukum operasional dana pensiun?
4.
Apa saja tujuan dan fungsi dari program pensiun?
5.
Apa saja jenis lembaga pengelola dan program dana pensiun?
6.
Bagaimana mekanisme DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan)
Syariah?
7.
Apa saja yang menjadi kebijakan dan kendala pengembangan
dana pensiun syariah?
C. Tujuan
Penulisan
1.
Untuk mengetahui pengertian dana pensiun
2.
Untuk mengetahui asas-asas dana pensiun
3.
Untuk mengetahui landasan hukum operasional dana pensiun
4.
Untuk mengetahui tujuan dan fungsi dari program pensiun
5.
Untuk mengetahui jenis lembaga pengelola dan program dana
pensiun
6.
Untuk mengetahui mekanisme DPLK (Dana Pensiun Lembaga
Keuangan) Syariah
7.
Untuk mengetahui kebijakan dan kendala pengembangan dana
pensiun syariah
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Dana Pensiun
Dana
pensiun atau pension fund sebenarnya merupakan suatu institusi atau pranata
yang berasal dari sistem hukum Anglo-Amerika. Banyak pengertian dana pensiun,
namun berikut ini akan dikemukakan beberapa diantaranya, menurut David L. Scott
(1988) pension funds is a financial institution that controls assets and
disburses income to people after they have retired from gainful employment;
menurut FE Perry (1983) pension fund is an investment maintened by companies
and other employers to pay the annual sum required under the business or
organization’s pension scheme. Sedangkan menurut Abdulkadir Muhammad dan
Rita Muniarti (2000) Dana pensiun adalah yang secara khusus dihimpun dengan
tujuan untuk memberikan manfaat kepada peserta ketika mencapai usia pensiun,
mengalami cacat, atau meninggal dunia.
Dari
definisi-definisi tersebut terlihat bahwa dana pensiun merupakan dana yang
sengaja dihimpun secara khusus dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada
karyawan pada saat mencapai usia pensiun, meninggal dunia atau cacat. Dana yang
terhimpun ini dikelola dalam suatu lembaga yang disebut trust sedangkan
pengelolanya disebut trustee atau dapat juga dilakukan oleh perusahaan
asuransi atau badan lain yang dibentuk secara khusus untuk mengelola dana
tersebut.[[1]]
Dana
pensiun menurut UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun adalah badan hukum
yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Berdasarkan definisi di atas dana pensiun merupakan lembaga atau badan hukum
yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan
kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun.[[2]]
Selanjutnya
pengertian pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah
bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain
sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan.[[3]]
Dana
pensiun syariah adalah dana pensiun yang dikelola dan dijalankan berdasarkan
prinsip syariah. Pertumbuhan lembaga keuangan syariah di Indonesia, secara
lambat tetapi pasti juga mendorong perkembangan dana pensiun yang beroperasi
sesuai dengan prinsip syariah. Sampai saat ini dana pensiun syariah berkembang
pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang dilaksanakan oleh beberapa bank
dan asuransi syariah.
Dalam pengelolaan dana pensiun, pemerintah menganut
asas-asas berikut ini.
1.
Penyelenggaraan yang dilakukan dengan sistem pendanaan
Dengan asas ini, penyelenggaraan
program pensiun, baik bagi karyawan, maupun bagi pekerja mandiri, harus
dilakukan dengan pemupukan dana yang dikelola secara terpisah dari kekayaan
pendiri sehingga cukup untuk memenuhi pembayaran hak peserta. Pemupukan dana
tersebut bersumber dari iuran dan hasil pengembangannya. Oleh karena itu,
pembentukan cadangan pensiun dalam perusahaan untuk membiayai pembayaran
manfaat pensiun tidak diperkenankan.
2.
Pemisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan pendiri
Kekayaan
dana pensiun harus dipisahkan dari kekayaan pendiri. Dengan demikian, tidak
diperkenankan adanya pembentukan “cadangan pensiun” dalam pembukuan pendiri
atau perusahaan.
3.
Kesempatan untuk mendirikan dana pensiun
Setiap pemberi kerja memperoleh
kesempatan untuk mendirikan dana pensiun bagi karyawannya. Keputusan untuk
membentuk dana pensiun merupakan tindak lanjut dari prakarsa pemberi kerja yang
menjanjikan manfaat pensiun bagi karyawannya. Janji itu membawa konsekuensi
pendanaan, yaitu timbulnya kewajiban pemberi kerja untuk membayar iuran.
4.
Penundaan manfaat
Penghimpunan dana dalam
penyelenggaraan program pensiun dimaksudkan untuk memenuhi pembayaran hak
peserta yang telah pensiun agar kesinambungan penghasilan terpelihara. Sejalan
dengan itu, berlaku asas penundaan manfaat yang mengharuskan pembayaran hak
peserta hanya dapat dilakukan setelah peserta memasuki masa pensiun dan dapat
diberikan secara berkala.
5.
Pembinaan dan pengawasan
Pengelolaan dan penggunaan kekayaan
dana pensiun harus dihindarkan dari pengaruh kepentingan-kepentingan yang dapat
mengakibatkan tidak tercapainya maksud utama dari pemupukan dana, yaitu
memenuhi kewajiban pembayaran hak peserta. Di samping pengawasan yang dilakukan
oleh Direktorat Dana Pensiun Departemen Keuangan dan pelaksanaan sistem
pelaporan, pengawasan dilakukan pula melalui kewajiban para pengelola dana
pensiun untuk memberikan informasi kepada para pesertanya.
6.
Kebebasan
Maksud asas ini adalah kebebasan
untuk membentuk atau tidak membentuk dana pensiun. Berdasarkan asas ini,
keputusan membentuk dana pensiun merupakan prakarsa pemberi kerja untuk
menjanjikan manfaat pensiun bagi karyawan, yang membawa konsekuensi pendanaan.
Dengan demikian, prakarsa tersebut harus didasarkan pada kemampuan keuangan
pemberi kerja.
C. Landasan
Hukum Operasional Dana Pensiun
Program
dana pensiun di Indonesia dilaksanakan oleh lembaga pemerintah maupun swasta.
Pelaksanaan dana pensiun pemerintah di Indonesia antara lain jamsostek, suatu
program kontribusi tetap wajib untuk karyawan swasta dan BUMN di bawah
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Namun, Departemen Keuangan memegang
peranan dalam pengawasannya (UU No. 3/1992). Taspen, yaitu tabungan pensiun pegawai
negeri sipil dan program pensiun swasta yang ditanggungjawabi oleh Departemen
Keuangan (Keputusan Presiden No. 8/1997), dan ASABRI dana pensiun angkatan
bersenjata, berada di bawah Departemen Pertahanan (Kepres No. 8/1977). Ketiga
program ini diatur melalui ketentuan hukum yang berbeda-beda.
Undang-undang
Dana Pensiun No. 11 Tahun 1992 merupakan kerangka hukum dasar untuk dana
pensiun swasta di Indonesia. Undang-undang ini didasarkan pada prinsip
“kebebasan untuk memberikan janji dan kewajiban untuk menapatinya” yaitu,
walaupun pembentukan program pensiun bersifat sukarela, hak penerima manfaat
harus dijamin. Tujuan utama diajukannya Undang-Undang Pensiun adalah untuk
menetapkan hak peserta, menyediakan standar peraturan, yang dapat menjamin
diterimanya manfaat-manfaat pensiun pada waktunya, untuk memastikan bahwa
manfaat pensiun digunakan sebagai sumber penghasilan yang berkesinambungan bagi
para pensiunan, untuk memberikan pengaturan yang tepat untuk dana pensiun,
untuk mendorong mobilisasi tabungan dalam bentuk dana pensiun jangka panjang,
dan untuk memastikan bahwa dana tersebut tidak ditahan dan digunakan oleh
pengusaha untuk investasi-investasi yang mungkin berisiko dan tidak sehat,
tetapi akan mengalir ke pasar-pasar keuangan dan tunduk pada persyaratan
tentang penanggulangan resiko.[[5]]
Sedangkan
untuk landasan hukum operasional dana pensiun syariah, dalam konteks regulasi
misalnya. Jika perbankan, asuransi, obligasi dan reksadana syariah sudah banyak
memiliki peraturan dan juga dukungan fatwa DSN-MUI, berbeda halnya dengan dana
pensiun syariah, menurut seorang konsultan Ekonomi Syariah, yang juga seorang
praktisi, Izzuddin Abdul Manaf, Lc. MA Belum ada satupun peraturaan dan fatwa
yang mendukung. Sehingga regulasi sebagai kerangka operasional dana pensiun
syariah hanya mengacu pada peraturan dana pensiun yang umum dan fatwa MUI yang
juga umum, tidak bersifat khusus. Hal ini pula lah yang menjadi salah satu
faktor lambatnya pertumbuhan dana pensiun syari’ah di Indonesia.[[6]]
D. Tujuan dan
Fungsi Program Pensiun
Tujuan
penyelenggaraan program pensiun baik dari kepentingan perusahaan, peserta dan
lembaga pengelola pensiun dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.
Tujuan pemberian dana pensiun ini bagi perusahan sebagai
pemberi kerja
a. Kewajiban moral
Perusahan mempunyai kewajiban moral
untuk memberikan rasa aman kepada karyawan. Kewajiban moral tersebut diwujudkan
dengan memberikan jaminan ketenangan atas masa depan para karyawannya. Karyawan
yang sudah memasuki usia pensiun tidak dapat dilepas begitu saja. Perusahan
masih memiliki tanggung jawab moral terhadap mereka. Oleh karena itu, sudah
menjadi kewajiban perusahaan untuk mengikutkan atau membentuk sendiri dana
pensiun untuk para kayawannya.
b. Loyalitas
Jaminan yang diberikan untuk
karyawan akan memberikan dampak positif pada perusahaan. Karyawan akan
termotivasi untuk bekerja lebih baik dengan loyalitas dan dedikasi yang tinggi.
Loyalitas tersebut akan semakin besar dengan jaminan keamanan yang diterima
oleh karyawan.
c. Kompetisi pasar tenaga kerja
Dengan memasukkan program pensiun
sebagai suatu bagian dari total kompensasi yang diberikan kepada karyawan
diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai lebih dalam usaha
mendapatkan karyawan yang berkualitas dan professional di pasaran tenaga kerja.
Dengan tawaran manfaat yang kompetitif bagi para karyawan, perusahaan akan
dapat mempertahankan karyawan yang berkualitas.[[7]]
d. Memberikan penghargaan kepada para
karyawannya yang telah mengabdi perusahaan
e. Meningkatkan citra perusahaan di
mata masyarakat dan pemerintah.[[8]]
2.
Tujuan pemberian dana pensiun bagi peserta/karyawan
a. Rasa aman para peserta terhadapa
masa yang akan datang karena tetap memiliki penghasilan pada saat mereka
mencapai usia pensiun.
b. Mendapatkan kompensasi yang lebih
baik, yaitu peserta mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru bisa dinikmati
pada saat mencapai usia pensiun.
3.
Tujuan pemberian dana pensiun bagi lembaga pengelola dana
pensiun
a. Mengelola dana pensiun untuk
memperoleh keuntungan dengan melakukan berbagai kegiatan investasi
b. Turut membantu dan mendukung program
pemerintah
c. Sebagai bakti sosial terhadap para
peserta.[[9]]
Adapun
fungsi program dana pensiun bagi para peserta antara lain:
1.
Asuransi, yaitu peserta yang meninggal dunia atau cacat
sebelum mencapai usia pensiun dapat diberikan uang pertanggungan atas beban
bersama dari dana pensiun.
2.
Tabungan, yaitu himpunan iuran peserta dan iuran pemberi
kerja merupakan tabungan untuk dan atas nama pesertanya sendiri. Iuran yang
dibayarkan oleh karyawan dapat dilihat setiap bulan sebagai tabungan dari para
pesertanya.
3.
Pensiun, yaitu seluruh himpunan iuran peserta dan iuran
pemberi kerja serta hasil pengelolaannya akan dibayarkan dalam bentuk manfaat
pensiun sejak bulan pertama sejak mencapai usia pensiun selama seumur hidup
peserta, dan janda/duda peserta.[[10]]
Dalam
Undang-undang dana pensiun, lembaga pengelola dana pensiun dibedakan dalam dua
jenis, yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga
Keuangan (DPLK). Pembedaan kedua jenis lembaga pengelola dana pensiun ini
didasarkan pada penyelenggaraannya atau pihak yang mendirikan.
1.
Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
DPPK
dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, untuk
menyelenggarakan program pensiun.
Dari
pengertian di atas, jelas bahwa DPPK merupakan dana pensiun yang didirikan oleh
perusahaan maupun perorangan yang memiliki karyawan. Perlu dijelaskan bahwa
pendirian dan penyelenggaraan program pensiun melalui dana pensiun oleh pemberi
kerja sifatnya tidak wajib. Akan tetapi, mengingat dampak dan peranan yang
positif dari program dana pensiun kepada para karyawan, pemerintah sangat
menganjurkan kepada setiap pemberi kerja untuk mendirikan dana pensiun.
Dana
pensiun pemberi kerja dapat menyelenggarakan, baik program pensiun manfaat
pasti, maupun program pensiun iuran pasti. Pemilihan jenis program pensiun
didasarkan pada kemampuan pemberi kerja terhadap dana pensiun. Dengan
mendirikan dana pensiun, timbul kewajiban dari perusahaan untuk menggiur
sejumlah uang kepada dana pensiun. Mengingat adanya perbedaan mendasar diantara
kedua jenis program pensiun ini yang tentunya menimbulkan konsekuensi yang
berbeda pula, sebelumnya pemberi kerja harus mempertimbangkan semuanya ini
dengan seksama. Begitu mendirikan dana pensiun, pemberi kerja terikat dan tidak
dapat menarik kembali keinginan tersebut.
Dana
pensiun pemberi kerja dibentuk oleh oleh orang atau badan yang mempekerjakan
karyawan, selaku pendiri dan untuk menyelenggarakan sebagian atau seluruh
karyawan sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi
kerja.
2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Pasal 1
butir 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 menyatakan bahwa dana pensiun lembaga
keuangan adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi
jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik
karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi pekerja
bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan. Pihak yang
diperkenankan untuk mendirikan dana pensiun hanyalah bank umum dan perusahaan
asuransi jiwa. Oleh karena itu, bank umum dan perusahaan asuransi jiwa dapat
menyelenggarakan dua jenis dana pensiun, yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja dan
Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
DPLK
dibentuk secara terpisah dari bank atau perusahaan asuransi jiwa yang
bersangkutan dan terpisah pula dari dana pensiun pemberi kerja yang mungkin
didirikan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa tersebut. Sebagaimana
diketahui, bank atau perusahaan asuransi jiwa dalam kapasitasnya sebagai
pemberi kerja karyawannya, juga dapat memberikan dana pensiun pemberi kerja.
Dana pensiun lembaga keuangan hanya dapat menjalankan program pensiun iuran
pasti. Program ini terutama diperuntukkan bagi para pekerja mandiri atau
perorangan mislanya dokter, pengacara, pengusaha yang bukan merupakan karyawan
dari lembaga atau orang lain.
Di samping
kedua jenis dana pensiun (lembaga pengelola pensiun) di atas, ada juga jenis
dari program pensiun itu sendiri. Program pensiun tersebut yang umumnya
digunakan di perusahaan swasta dan perusahaan milik negara maupun bagi karyawan
pemerintah terdiri atas dua jenis, yaitu sebagai berikut.
1. Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
Program
Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) adalah program pensiun yang memberikan formula
tertentu atas manfaat yang akan diterima peserta pada saat mencapai usia pensiun.
Program pensiun manfaat pasti memiliki perbedaan yang mendasar dengan program
iuran pasti. Program manfaat pasti merupakan program pensiun yang besar
manfaatnya yang akan diterima oleh peserta pada saat pensiun telah dapat
ditetapkan terlebih dahulu. Penetapan ini didasarkan pada formula tertentu yang
ditetapkan pada peraturan dana pensiun. Contoh: dalam peraturan dana pensiun
ditetapkan bahwa seorang peserta program pensiun manfaat pasti pada saat
pensiun ia akan mendapatkan manfaat sebesar 2,5 % x masa kerja x dasar pensiun.
Ini berarti bahwa manfaat pensiun telah dapat ditetapkan pada saat seseorang
memasuki kepesertaan dana pensiun.
Dari sisi
karyawan atau peserta, program pensiun manfat pasti akan lebih menarik sebab
manfaat pensiun yang diterimanya akan mendekati jumlah penerimaan (gaji)
terakhir yang ia peroleh. Dengan demikian, manfaat yang diperoleh pada saat
pensiun diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.
Dari
sudut pandang pemberi kerja yang terjadi adalah sebaliknya. Pada program
pensiun iuran pasti biaya permulaan relatif akan lebih rendah (sebab tidak ada
kewajiban masa lalu yang diakuinya) daripada penyelenggaraan program pensiun
manfaat pasti.
Pada
program pensiun manfaat pasti terdapat beberapa keuntungan, dan kerugian, yaitu
sebagai berikut:
a. Keuntungan
a) Dari sisi pemberi kerja, keuntungan
program pensiun manfaat pasti adalah sebagai berikut:
·
Kinerja investasi yang baik memungkinkan terjadinya surplus
yang dapat mengurangi iuran.
·
Jadwal iuran tambahan (bila ada) lebih fleksibel
b) Dari sisi peserta, keuntungan
program pensiun manfaat pasti adalah sebagai berikut:
·
Jumlah manfaat yang akan diterima sudah pasti
·
Memberikan keamanan bagi karyawan yang bekerja lama
b. Kekurangan
a) Dari sisi pemberi kerja, kekurangan
program pensiun manfat pasti adalah sebagai berikut:
·
Iuran berfluktuasi dan pendanaan tidak stabil
·
Pemberi kerja menanggung risiko investasi
b) Dari sisi peserta, kekurangan
program pensiun manfaat pasti adalah sebagai berikut:
·
Manfaat yang berhenti di usia muda relatif lebih kecil
·
Manfaat kurang fleksibel
2. Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
Program
Pensiun Iuran Pasti (PPIP) yaitu program pensiun yang menetapkan besarnya iuran
karyawan dan perusahaan (pemberi kerja). Sementara itu, benefit yang akan
diterima karyawan dihitung berdasarkan akumulasi iuran ditambah dengan hasil
pengembangan atau investasinya.
Dalam
Undang-Undang, Program Pensiun Iuran Pasti didefinisikan sebagai program
pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran
serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta
sebagai manfaat pensiun.
Dari
definisi ini terlihat bahwa PPIP pada dasarnya dilakukan dengan cara seseorang
peserta menggiur sejumlah uang ke dalam dana pensiun dan iuran beserta hasil
pengembangannya (akumulasi dana), yang dibukukan dalam rekening peserta yang
bersangkutan, dan akan digunakan sebagai manfaat pensiun apabila peserta
tersebut telah mencapai usia tertentu. Dalam program ini besarnya iuran peserta
dapat ditetapkan terlebih dahulu, tetapi hasilnya atau manfaat pensiun yang
akan diperolehnya belum dapat diketahui sebab hal tersebut akan sangat
bergantung kepada lamanya seseorang menggiur dari hasil pengembangan iuran
tersebut.
Program
pensiun iuran pasti juga memiliki kelebihan dan kekurangannya, diantaranya
sebagai berikut:
a. Keuntungan
a) Dari sisi pemberi kerja, keuntungan
PPIP adalah sebagi berikut:
·
Pembiayaan dapat dikendalikan dan memudahkan dalam
penyusunan anggaran
·
Tidak ada risiko investasi dan pendanaan stabil
b) Dari sisi peserta, keuntungan PPIP
adalah sebagai berikut:
·
Manfaat bagi yang berhenti di usia muda relatif lebih besar
·
Terlibat dalam memutuskan strategi investasi
b. Kekurangan
a) Dari sisi pemberi kerja, kekurangan
PPIP adalah sebagai berikut:
·
Berpotensi menimbulkan keresahan bila manfaat yang
dihasilkan kecil
·
Iuran tidak fleksibel karena sudah ditetapkan
b) Dari sisi peserta, kekurangan PPIP
adalah sebagai berikut:
·
Besar manfaat tidak dapat diketahui
·
Besar manfaat tergantung kinerja investasi.
Sejauh
ini, program pensiun syariah di Indonesia masih dilaksanakan secara terbatas
oleh DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) di beberapa bank dan asuransi
syariah. Umumya, produk DPLK syariah merupakan salah satu poduk penghimpunan dana
yang ditawarkan oleh bank atau asuransi syariah untuk memberikan jaminan
kesejahteraan di hari tua atau di akhir masa jabatan karyawan ataupun
nasabahnya.
Prosedur
yang harus dilalui oleh peserta program DPLK syariah, umumnya adalah:
1.
Peserta merupakan perorangan atau badan usaha
2.
Usia minimal 18 tahun atau telah menikah
3.
Mengisi formulir pendaftaran kepesertaan DPLK Syariah
4.
Iuran bulanan dengan minimum jumlah tertentu, misalnya Rp
100.000
5.
Menyerahkan copian kartu identitas diri dan kartu keluarga
6.
Membayar biaya pendaftaran
7.
Membayar iuran tambahan berupa premi bagi peserta program
dana pensiun plus asuransi jiwa
8.
Memenuhi semua akad yang ditetapkan oleh DPLK Syariah.
Umumnya,
produk dana pensiun yang ditawarkan oleh DPLK Syariah menawarkan produk pensiun
dengan konsep tabungan dan produk pensiun plus asuransi jiwa. Karakteristik
produk dana pensiun dengan konsep tabungan antara lain:
1.
Berbentuk setoran tabungan dengan jadwal penarikan diatur
dalam ketentuan
2.
Selama masa kepesertaan tidak dilindungi oleh asuransi jiwa
3.
Manfaat pensiun sebesar total iuran dan hasil investasinya.
Sedangkan
karakteristik produk dana pensiun plus asuransi jiwa antara lain:
1.
Berbentuk setoran tabungan dengan jadwal penarikan diatur
dalam ketentuan
2.
Selama masa kepesertaan tidak dilindungi oleh asuransi jiwa
3.
Manfaat pensiun yang akan diterima adalah sebesar:
a. Manfaat asuransi apabila peserta
meninggal dunia sebelum memasuki usia pensiun.
b. Total iuran ditambah hasil
investasinya apabila telah memasuki usia pensiun.
Para
peserta DPLK Syariah memiliki beberapa hak, antara lain:
1.
Menetapkan sendiri usia pensiun, umumnya antara usia 45 s/d
65 tahun
2.
Batas menentukan pilihan atau perubahan jenis investasi
3.
Melakukan penarikan sejumlah iuran tertentu selama masa
kepesertaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
4.
Mendapatkan informasi saldo dana pensiun/statement setiap
periode tertentu, misalnya 6 bulan atau melalui telepon setiap saat diinginkan
5.
Menunjuk dan mengganti pihak yang ditunjuk sebagai ahli
warisnya
6.
Memilih perusahaan asuransi jiwa guna memperoleh pembayaran
dana pensiun bulanan
7.
Mengalihkan kepesertaan ke DPLK lain
8.
Memperoleh manfaat pensiun.
G. Kebijakan
dan Kendala Pengembangan Dana Pensiun Syariah
Pengelolan
dana pensiun yang sesuai dengan ajaran islam akan memiliki banyak manfaat bagi
masyarakat, khususnya masyarakat yang loyal terhadap syariah. Al-Quran sendiri
mengajarkan umatnya untuk tidak meninggalkan keturunan yang lemah dan
menyiapkan hari esok agar lebih baik. Ajaran tersebut dapat dimaknai sebagai
pentingnya pencadangan sebagian kekayaan untuk hari depan. Hal ini sangat
penting, mengingat setelah pensiun manusia masih memiliki kebutuhan dasar yang
harus dipenuhi. Dengan pencadangan tersebut ketika seseorang memasuki masa
kurang produktif, masih memiliki sumber pendapatan.
Dana
pensiun syariah memiliki potensi besar untuk berkembang di Indonesia dengan
sejumlah alasan:
1. Masih sedikit sekali proporsi
masyarakat yang mau mengikuti program dana pensiun. Kecuali pegawai negeri yang
secara otomatis menjadi anggota taspen dan Askes, pegawai swasta dan pegawai
mandiri (wiraswasta) yang jumlahnya sangat besar sangat potensial untuk menjadi
target pasar program dana pensiun syariah
2.
Dengan berkembangnya lembaga keuangan dan bisnis syariah,
tentunya SDM yang bekerja dalam institusi tersebut menjadi pasar khusus yang
jelas bagi dana pensiun syariah.
3.
Rasa percaya, rasa memiliki, dan kesadaran masyarakat
terhadap pentingnya industri keuangan dan bisnis syariah yang terus membaik
akan menjadi modal dasar yang penting untuk terus memperbesar konsumen dan
nasabah yang loyal, terutama bagi dana pensiun syariah.
Untuk itu,
kebijakan dan program akselerasi sangat dibutuhkan untuk mempercepat
pertumbuhan dana pensiun syariah. Kebijakan dan program tersebut diharapkan
mencukupi untuk dapat mendorong pertumbuhan dari sisi supply dan demand secara
seimbang dan memperkuat permodalan, manajemen, dan sumber daya manusia bagi
dana pensiun syariah. Selain itu, sasaran selanjutnya yang juga penting adalah
melibatkan seluruh stakeholder dana pensiun syariah untuk berpartisipasi aktif
dalam program akselerasi sesuai otoritas, tanggung jawab, dan kompetensi
masing-masing.
Harus
diakui bahwa perkembangan dana pensiun syariah relatif tertinggal bila
dibandingkan dengan industri keuangan syariah yang lain. Hal ini terjadi
diantaranya disebabkan minimnya dukungan strategi dan regulasi. Hal ini dapat
terlihat dalam beberapa hal:
1. Dalam konteks strategi pengembangan
industri. Ketika perbankan, asuransi, dan pasar modal syariah sudah memiliki
dan masuk dalam road map strategi pengembangan masing-masing industri, dana
pensiun syariah belum disentuh sedikit pun dalam kebijakan dan strategi
pengembangan Industri Dana Pensiun Tahun 2007-2011.
2. Dalam konteks regulasi. Jika
perbankan, asuransi, obligasi, dan reksa dana syariah sudah banyak memiliki
peraturan dan juga dukungan fatwa DSN-MUI, maka dana pensiun syariah belum ada
satu pun peraturan dan fatwa yang mendukung. Sehingga regulasi sebagai kerangka
operasional dana pensiun syariah hanya mengacu pada peraturan dana pensiun yang
umum dan fatwa MUI yang juga umum, tidak bersifat khusus dan mendetail.
3. Ketentuan Investasi langsung dalam
UU No. 11/1992 tentang Dana Pensiun. Selama ini Dana Pensiun Lembaga Keuangan
(DPLK) Syariah mengeluhkan tentang produk investasi terikat (Mudharabah
muqayadah/restricted investment) yang berpotensi besar, tidak dapat dimasuki
oleh DPLK Syariah. Produk mudharabah muqayadah merupakan produk bank syariah
berupa investasi di bidang properti atau infrastruktur dengan nilai proyek
sangat besar, tidak dapat dimasuki oleh DPLK Syariah. Selama ini bank syariah
kesulitan membiayai proyek tersebut karena terbentur dengan batas maksimum
pemberian kredit.
Instrumen
investasi dana pensiun syariah perlu dimasukkan ke dalam revisi UU Dana
Pensiun. DPLK Syariah memerlukan regulasi itu untuk memperluas instrumen
investasi yang sesuai dengan karakternya. Keterbatasan instrumen investasi ini
kemudian berakibat dana kelolaan dana pensiun syariah justru kebanyakan ditanam
dalam bentuk obligasi, saham, dan reksa dana syariah saja. Padahal dengan
potensi besar masyarakat muslim dan dengan pasar yang sangat terbuka lebar
tentunya dana pensiun syariah memiliki harapan masa depan yang cerah.[[13]]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dana
pensiun menurut UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun adalah badan hukum
yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.. Dana
pensiun syariah adalah dana pensiun yang dikelola dan dijalankan berdasarkan
prinsip syariah.
Dalam
pengelolaan dana pensiun, pemerintah menganut asas-asas penyelenggaraan yang
dilakukan dengan sistem pendanaan, pemisahan kekayaan dana pensiun dari
kekayaan pendiri, kesempatan untuk mendirikan dana pensiun, penundaan manfaat,
serta kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk dana pensiun.
Landasan
hukum operasional dana pensiun adalah Undang-undang Dana Pensiun No. 11 Tahun
1992 yang merupakan kerangka hukum dasar untuk dana pensiun swasta di
Indonesia. Sedangkan untuk landasan hukum operasional dana pensiun syariah,
dalam konteks regulasi misalnya, menurut seorang konsultan Ekonomi Syariah,
yang juga seorang praktisi, Izzuddin Abdul Manaf, Lc. MA Belum ada satupun
peraturaan dan fatwa yang mendukung. Sehingga regulasi sebagai kerangka
operasional dana pensiun syariah hanya mengacu pada peraturan dana pensiun yang
umum dan fatwa MUI yang juga umum, tidak bersifat khusus.
Tujuan
dari dana pensiun bagi perusahan adalah sebagai kewajiban moral untuk
memberikan rasa aman kepada karyawan, jaminan yang diberikan untuk karyawan
akan memberikan dampak positif pada perusahaan, dengan memasukkan program
pensiun sebagai suatu bagian dari total kompensasi yang diberikan kepada
karyawan diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai lebih dalam
usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan professional di pasaran tenaga
kerja, peserta mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru bisa dinikmati pada
saat mencapai usia pensiun.
Program
pensiun syariah di Indonesia masih dilaksanakan secara terbatas oleh DPLK (Dana
Pensiun Lembaga Keuangan) di beberapa bank dan asuransi syariah. Umumya, produk
DPLK syariah merupakan salah satu poduk penghimpunan dana yang ditawarkan oleh
bank atau asuransi syariah untuk memberikan jaminan kesejahteraan di hari tua
atau di akhir masa jabatan karyawan ataupun nasabahnya. Umumnya, produk dana
pensiun yang ditawarkan oleh DPLK Syariah menawarkan produk pensiun dengan
konsep tabungan dan produk pensiun plus asuransi jiwa
Perkembangan
dana pensiun syariah relatif tertinggal bila dibandingkan dengan industri
keuangan syariah yang lain. Hal ini terjadi diantaranya disebabkan minimnya
dukungan strategi dan regulasi. Hal ini dapat terlihat dalam beberapa hal,
dalam konteks strategi pengembangan industri dana pensiun syariah belum
disentuh sedikit pun dalam kebijakan dan strategi pengembangan industri dana
pensiun, dana pensiun syariah belum ada satu pun peraturan dan fatwa yang
mendukung. Sehingga regulasi sebagai kerangka operasional dana pensiun syariah
hanya mengacu pada peraturan dana pensiun yang umum dan fatwa MUI yang juga
umum, tidak bersifat khusus dan mendetail, ketentuan Investasi langsung dalam
UU No. 11/1992 tentang Dana Pensiun.
[1]
Veithzal, Rivai dkk. 2007. Bank and Financial Institution
Management. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada hlm.1072
[2]
Andri, Soemitra. 2009. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah.
Jakarta: Kencana Prenada Media Group. hlm 292
[6]
Maulana Farizil Qudsi.2010.http://ib.eramuslim.com/2010/05/14/dana-pensiun-syariah-kurang-perhatian/diposting pada tanggal 14 Mei 2010
[7]
Veithzal, Rivai dkk. Op Cit. hlm 1074
Tidak ada komentar:
Posting Komentar